DISCUSSIONSESSION 11 Ruang lingkup atau kekuasaan berlakunya hukum pidana Indonesia dapat dipandang dari dua sudut yaitu yang bersifat negatif dan yang bersifat positif. Yang bersifat negative adalah mengenai berlakunya UU Pidana berhubung dengan waktu, sedangkan yang bersifat positif adalah berlakunya UU Pidana berhubungan dengan tempat PengertianHukum Perdata Menurut Para Ahli. 1. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo. Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat. 2. Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan. Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat. 3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA. • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. Sumberhukum merupakan asal atau tempat untuk mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk menemukan hukum disebut dengan sumber hukum dalam arti formil. Menurut Sudarto sumber hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis Induk peraturan hukum pidana positif atau yang kita kenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat