Tujuantujuan adanya konstitusi tersebut,secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan,yaitu: Substansi dari sebuah konstitusi adalah tujuan negara, lembaga negara, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, hubungan pusat dan daerah, prosedur penyelesaian pertikaian, pengawasan pejabat negara, dan perubahan
Pengertiankonstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis. d. E. C. Wade Konstitusi yaitu suatu naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara.
Ujian Semester 2 (UAS / UKK) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA Kelas 10 Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara Pilih jawaban kamu: A B C D E Soal Selanjutnya >
Dirangkumdari Modul Pembelajaran SMA: Sejarah Indonesia (2020) yang disusun oleh Mariana, dampak Dekrit Presiden 1959 adalah sebagai berikut: Pertama, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri tugas kabinet, parlemen, dan periode sistem parlementer itu sendiri. Kedua, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri masa Demokrasi Parlementer di Indonesia
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Jakarta Pengertian konstitusi penting untuk memahami sebuah negara. Konstitusi berisi eperangkat aturan dan peraturan. Pengertian konstitusi menjelaskan bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dikendalikan. Pengertian konstitusi berkaitan dengan sistem hukum dan prinsip-prinsip negara. Konstitusi bisa bervariasi di tiap negaranya. Pengertian konstitusi di Indonesia sangat terkait dengan UUD 1945. Pengertian konstitusi akan menjelaskan fungsi, tujuan, dan bentuk-bentuknya. Pengertian konstitusi berisi pernyataan yang aspiratif yang dimaksudkan untuk menginspirasi warga dan membentuk identitas nasional dan budaya politik yang positif. Berikut pengertian konstitusi secara umum, asal kata, dan menurut ahli, dirangkum dari berbagai sumber, Jumat26/11/2021.Dalam beberapa bulan terakhir ini, sering muncul adanya gugatan terhadap keputusan yang telah disahkan oleh lembaga pemerintahan yang berwenang. Melalui Mahkamah Konstitusi tentunya. Lalu, apa beda sidang uji formil dengan uji materi di MK?Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 13/6/2019. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat 14/6. FithriansyahPengertian konstitusi berasal dari bahasa Latin, constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata jus atau ius, yang berarti hukum atau prinsip. Dalam bahasa Indonesia, secara harfiah, yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar. Kebiasaan menerjemahkan istilah constitution menjadi undang-undang dasar sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman. Dalam percakapan sehari-hari mereka menggunakan kata “Grondwet” Grond = dasar; wet = undang-undang dan grundgesetz Grund = dasar ; gesetz = undang-undang yang keduanya menunjukkan naskah tertulis. Pengertian konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang konstitusiIlustrasi hukum PixabayKonstitusi adalah kumpulan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental sebuah negara politik. Pengertian konstitusi adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah serta menjamin hak-hak tertentu bagi rakyat di dalamnya. Dalam satu negara, pengertian konstitusi adalah menjelaskan apa yang dapat dilakukan setiap cabang pemerintahan, dan bagaimana setiap cabang dapat mengontrol cabang-cabang lainnya. Konstitusi menjadi agregat dari dasar prinsip-prinsip yang merupakan hukum dasar negara, organisasi atau jenis lain dari entitas. Konstitusi umumnya menentukan bagaimana entitas yang akan diatur. Pengertian konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Sederhananya, pengertian konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis, yang diterima oleh semua orang yang hidup bersama di suatu negara. Sebuah konstitusi memberikan dasar bagi pemerintahan di suatu konstitusi menurut ahliIlustrasi Membaca Buku Hukum Credit pengertian konstitusi menurut ahli Bolingbroke Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan, diambil dari asa penalaran tertentu dan pasti berisi sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk duperintah. Jimly Asshiddiqie Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Miriam Budiarjo Pengertian konstitusi menurut Budiarjo adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. K. C. Wheare Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara. E. C. Wade Pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan konstitusi IndonesiaIlustrasi perpustakaan Gambar oleh Marisa Sias dari PixabayKonstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah disepakati oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 65 ayat 16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan, serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan konstitusiIlustrasi Hukuman Sumber Foto PexelsKonstitusi tertulis Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Konstitusi ini ditulis dan dituangkan secara sistematis dan cermat dalam satu dokumen. Konstitusi tertulis adalah ciptaan yang disengaja dan merupakan sistem yang direncanakan secara sadar. Ini dapat dibuat oleh majelis konstituante atau konvensi. Konstitusi tidak tertulis Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang tidak ada ketentuan atau undang-undang konstitusi yang diatur secara tertulis tetapi didokumentasikan meskipun tidak tergabung dalam satu buku. Konstitusi tidak tertulis mencerminkan sifat evolusioner dari dokumentasi peraturan dan regulasi yang bebas. Konstitusi tidak tertulis adalah hasil dari proses panjang dan pertumbuhan alami dari konstitusi politik negara. Tidak ada satu dokumen/dokumen yang memuatnya; meskipun banyak sumber dapat ditemukan menjelaskannya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Home » Kongkow » Pendidikan Kewarganegaraan » Apa tujuan dibentuknya konstitusi bagi suatu negara ? - Jumat, 22 Oktober 2021 1500 WIB Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum Utomo, 200712. Jenis-jenis Konstitusi Wheare 1975 membagi konstitusi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi UUD yang dituangkan dalam dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel, New Zaeland. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi rigid mempunyai kedudukan dan derajat yang jauh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi derajat tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti derajat tinggi, sehingga persyaratan mengubah konstitusi ini tidak sesulit mengubah konstitusi derajat tinggi, melainkan sama dengan pengubahan undang-undang. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian tersebut diatur dalam konstitusinya atau undang-undang dasar. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga dalam desentralisasi. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer. Tujuan dan Fungsi Konstitusi Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu Utomo, 200712 Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Menurut Henc Van Maarseven Harahap, 2008179 bahwa konstitusi berfungsi menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yaitu Konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara. Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya. Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat. Fungsi Konstitusi Keberadaan konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan negara. Konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama warga negara. Adapun Fungsi konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut Asshiddiqie, 2006122 Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat kepada organ negara. Fungsi simbolik sebagai pemersatu. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat social engineering dan social reform, baik dalam arti sempit atau pun luas. Cari Artikel Lainnya
Pengertian Konstitusi – Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi. Nah, artikel ini akan membahas tentang pengertian konstitusi secara menyeluruh dan detail. Berikut ini adalah pengertian dari konstitusi yang perlu Kamu pahami, yaitu seperti A. Pengertian Konstitusi1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller7. Pengertian Konstitusi Menurut F. LassalleB. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia1. Konstitusi Tertulis2. Konstitusi Tidak TertulisC. Fungsi Konstitusi1. Fungsi Konstitusi Secara Umum2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly AsshidiqieD. Tujuan KonstitusiE. Nilai-Nilai dari KonstitusiF. SimpulanRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Dalam sebuah makalah yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan judul “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Andalas yakni Profesor Yuliandri mengungkapkan bahwa konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua bentuk kata yang memiliki hubungan keterkaitan dan bisa saling meneguhkan eksistensi. Konstitusionalisme sendiri adalah sebuah paham yang sangat perlu untuk dijaga melalui pembentukan konstitusi. Hal itu sama halnya bahwa konstitusi merupakan sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasi dalam sebuah negara. Profesor Yuliandri menjelaskan dalam buku tersebut bahwa kata konstitusi merupakan kata yang berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer, yang memiliki makna membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud sebagai pembentukan suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi memiliki kedudukan sebagai sebuah wujud hukum tertinggi. Konstitusi sendiri dapat terbentuk dari hasil pemikiran para pendiri negara. Dalam sistem negara Indonesia, para pendiri negara membentuk UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 adalah hasil dari sebuah kesepakatan oleh para pendiri negara Republik Indonesia yang berangkat dari berbagai macam latar belakang daerah dan beragam disiplin ilmu. UUD 1945 dapat dikatakan lahir melalui sebuah mekanisme yang demokratis dengan kompromi dari semua pihak. Masih mengutip pendapat dari Profesor Yuliandri, konstitusi memuat ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang hendak menjalankan aspek formil atau biasa disebut kewenangan negara. Tidak hanya itu, konstitusi juga mengandung ketentuan pokok mengenai kekuasaan dan lembaga terkait adanya jaminan terhadap aspek materiil atau hak asasi manusia. Nah, setelah memahami uraian di atas, secara sederhana, pengertian konstitusi dapat dipahami sebagai hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara. Selanjutnya, Kita akan membahas pengertian konstitusi menurut istilah dari sejumlah ahli, sebagai berikut 1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi. 2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade Konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut. 3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar. 4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo Konstitusi adalah sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa. 5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare Wheare mengungkapkan pendapat bahwa konstitusi merupakan sebuah keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk serta melakukan pengelolaan terhadap pemerintahan suatu negara. 6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller Konstitusi menurut Herman Heller dapat dibagi menjadi tiga pengertian, yaitu seperti a. Konstitusi politik sosiologis, yaitu konstitusi yang menjadi cerminan dari kehidupan politik penduduk. b. Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat. c. Konstitusi politis, yaitu suatu konstitusi yang dapat diwujudkan menjadi bentuk tulisan dan dimuat ke dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang. 7. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassalle Ada dua pengertian konstitusi menurut F. Lasalle, di antaranya yaitu a. Secara Yuridis, konstitusi adalah sebuah naskah yang memuat berbagai macam bangunan serta berbagai jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. b. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis atau hasil akhir dari berbagai faktor yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Konstitusi merupakan sebuah penjelasan dari hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, yaitu seperti kabinet, parlemen, parpol, raja, perdana menteri, dan lain sebagainya. Berdasarkan berbagai pendapat dari para ahli yang sudah disampaikan sebelumnya, dapat diambil simpulan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pertama, dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara. Kedua, dalam arti secara luas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar, baik dari hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis hingga hukum dasar tidak tertulis. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara. B. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia Secara umum, konstitusi memiliki 2 jenis berdasarkan bentuknya. Kedua jenis konstitusi tersebut merupakan jenis konstitusi yang tertulis dan jenis konstitusi yang tidak tertulis. Berdasarkan Modul Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII yang terbit oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 menjelaskan tentang 2 jenis konstitusi beserta contohnya, seperti berikut 1. Konstitusi Tertulis Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. UUD 1945 b. UUD RIS c. UUD Sementara d. UUD 1945 Hasil Amandemen 2. Konstitusi Tidak Tertulis Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat. b. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang. c. Adat istiadat C. Fungsi Konstitusi Dalam karyanya, C. F. Strong berpendapat bahwa pada dasarnya prinsip dari fungsi konstitusi adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah. Tidak hanya itu, fungsi konstitusi adalah untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintah sekaligus melakukan perumusan untuk pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. 1. Fungsi Konstitusi Secara Umum Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu a. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan. b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara. 2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Tidak hanya pendapat dari C. J. Strong, Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu a. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu g. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan h. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara ceremony i. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi j Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas D. Tujuan Konstitusi Selain fungsi konstitusi di atas, konstitusi juga memiliki tujuan yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah tiga tujuan dari konstitusi secara ringkas, di antaranya yaitu 1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. 2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia HAM, sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. 3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh. E. Nilai-Nilai dari Konstitusi Setelah memahami pengertian, jenis, hingga fungsi dan tujuan dari konstitusi. Selanjutnya, berikut ini adalah tiga nilai dari konstitusi, di antaranya adalah 1. Nilai normatif adalah sebuah konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa. Bagi suatu negara, konstitusi tidak hanya dapat berlaku dalam arti hukum atau legal. Namun, konstitusi juga nyata dapat berlaku dalam suatu masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara konsekuen dan murni. 2. Nilai nominal adalah sebuah konstitusi yang menurut hukum tetap berlaku. Namun, konstitusi tersebut memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna itu dapat disebabkan oleh beberapa pasal tertentu yang tidak berlaku atau tidak seluruh dari pasal yang terdapat dalam Undang Undang Dasar bisa berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah sebuah konstitusi yang hanya dapat berlaku bagi kepentingan penguasa saja. Konstitusi bisa menjadi alat bagi pemangku kekuasaan untuk melakukan mobilisasi kekuasaan, hal itu menjadi alasan dalam melaksanakan kekuasaan politik terhadap warga negaranya. F. Simpulan Berdasarkan pembahasan tentang Konstitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsekuensi logis berdirinya suatu negara berdiri atau terbentuknya suatu negara baru adalah adanya konstitusi. Konstitusi menjadi dasar terpenting dari suatu negara dan oleh karena itu mendapatkan posisi yang sangat krusial dan penting dalam mewujudkan kehidupan tata negara suatu negara yang adil dan beradab. Konstitusi dan negara merupakan hubungan antar lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Eksistensi suatu negara, secara nyata dapat dipenuhi jika memiliki empat unsur berikut ini, yaitu 1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat, 2. Wilayah Tertentu 3. Rakyat yang hidup bersatu sebagai suatu bangsa atau nation, dan 4. Pengakuan dari negara-negara lain. Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ternyata belum cukup untuk digunakan sebagai jaminan terlaksananya fungsi kegiatan negara dan pemerintahan yang berdaulat. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat memberikan jaminan kepada negara untuk menjadi hukum dasar guna mengatur tata negara dari suatu negara. Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi dapat dilihat pada sebuah gagasan dasar, tujuan hingga cita-cita dari negara yang tertuang dalam pembukaan konstitusi suatu negara. Dasar negara dapat juga digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis dan termuat dalam konstitusi suatu negara. Konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan kewenangan tindakan pemerintah. Selanjutnya, konstitusi digunakan untuk menjamin seluruh hak yang diperintah dan melakukan perumusan tentang pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dalam pembahasan ajaran pemisahan kekuasaan, mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengaturan dalam memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan itu melalui pemberian UUD 1945 adalah sebagai konsekuensi restrukturisasi terhadap kelembagaan negara dalam upaya purifikasi terhadap ajaran pemisahan kekuasaan. Dalam ajaran pemisahan kekuasaan ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi simbol penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Hal itu mengimplikasikan bahwa setiap organ atau lembaga negara memiliki posisi yang sejajar. Situasi yang sejajar tersebut, memberikan keterbukaan terhadap peluang bagi organ atau lembaga negara untuk melakukan sengketa terkait dengan kewenangan yang bersumber pada UUD. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali